Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
B. IMB DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 100 M2, TIDAK BERTINGKAT DAN NON INVESTASI KET A. IMB DENGAN LUAS LEBIH DARI 100 M2
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Surat Pengantar Kepala Desa
2. Formulir permohonan IMB yang telah di isi
3. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
4. Bukti kepemilikan tanah
5. Persetujuan tetangga terdekat
6. Gambar Teknis bangunan
7. Tanda bukti perlunasan PBB
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Sebelumnya dilakukan cek ke lokasi
3. Diteruskan ke dinas teknis penerbit izin
KET B. IMB DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 100 M2, TIDAK BERTINGKAT DAN NON INVESTASI
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. Surat Pengantar Kepala Desa
2. Formulir permohonan IMB yang telah di isi
3. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
4. Bukti kepemilikan tanah
5. Persetujuan tetangga terdekat
6. Gambar Teknis bangunan
7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan diketahui Kantor lingkungan hidup (khusus untuk IMB tempat Usaha)
8. Tanda bukti perlunasan PBB
KETERANGAN :
1. Biaya dihitung berdasar PERDA Retribusi IMB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2. Sebelumnya dilakukan cek ke lokasi
3. Penyelesaian di kecamatan