Alur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan
Alur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan
Alur Permohonan Informasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kecamatan Alian secara langsung maupun melalui media informasi resmi yang tersedia. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan dengan melengkapi identitas dan rincian permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima, PPID melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta dapat diproses. Selanjutnya, PPID menyiapkan dan memproses informasi sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Hasil permohonan dapat berupa informasi diterima/diberikan atau permohonan ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila informasi telah diterima dan pemohon merasa puas, proses permohonan dinyatakan selesai.
Alur singkat:
Pemohon → Mengajukan Permohonan → Identifikasi & Verifikasi → PPID Memproses Informasi → Permohonan Diterima/Ditolak → Informasi Diberikan → Pemohon Puas → Selesai
Alur Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID dalam memberikan informasi publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan menyampaikan alasan keberatan secara jelas, disertai identitas dan informasi terkait permohonan sebelumnya. Selanjutnya, keberatan akan diterima, dicatat, dan diverifikasi untuk kemudian diproses oleh atasan PPID.
Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan dan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemohon menerima dan merasa puas terhadap tanggapan tersebut, proses dinyatakan selesai.
Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan atas keberatan, pemohon dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur singkat:
Pemohon → Mengajukan Keberatan → Keberatan Diterima & Diverifikasi → Diproses Atasan PPID → Tanggapan/Keputusan → Pemohon Puas → Selesai / Jika Tidak Puas → Penyelesaian Sengketa Informasi
Kedua alur tersebut merupakan bentuk komitmen Kecamatan Alian dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat.
