Form Permohonan Informasi Publik
Form Permohonan Informasi Publik
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan Informasi Publik merupakan layanan yang diberikan oleh PPID Kecamatan Alian kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang tersedia dan dikuasai oleh Kecamatan Alian.
Untuk mengajukan permohonan informasi, pemohon dapat mengisi Form Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan identitas pemohon, informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Permohonan dapat disampaikan melalui pelayanan PPID Kecamatan Alian sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Petugas PPID akan menerima dan memproses permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang dimohon akan diberikan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam memberikan pelayanan, PPID Kecamatan Alian berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi secara transparan, mudah, cepat, tepat, profesional, dan akuntabel. Pemohon juga akan memperoleh informasi mengenai status atau tindak lanjut atas permohonan yang diajukan.
Melalui layanan Permohonan Informasi Publik, Kecamatan Alian berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kecamatan Alian – Sesarengan Mbangun Alian
Terbuka Informasinya, Meningkat Kepercayaan Masyarakat.
