Profil PPID
Profil PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Tugas utama PPID meliputi:
- Pengelolaan Informasi: Mengorganisir dan menyimpan informasi yang dimiliki oleh lembaga atau instansi.
- Pelayanan Publik: Menyediakan akses informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk menjawab permohonan informasi.
- Penyusunan Daftar Informasi: Menyusun dan memelihara daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Sosialisasi: Melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.
PPID berperan penting dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
---- Berita Terkait ----