Pindah Datang
Pindah Datang
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG PENDUDUK
WNI ANTAR KECAMATAN
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
Persyaratan :
a. surat permohonan pindah datang antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.31 )
b. surat pengantar RT/RW
c. Surat Keterangan pindah dari kecamaan asal
d. KK asli yang ditumpangi ( bila numpang KK )
e. Formulir F-1.01 bagi yang membentuk keluarga baru
e. surat Nikah bagi yang sudah menikah
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Selesai di kecamatan
File Terkait:
-- Form F-1.31-- Form F-1.01
---- Berita Terkait ----