Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN ALIAN
Dasar Hukum
Tugas dan fungsi Kecamatan Alian berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan.
Dalam ketentuan tersebut, kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Kecamatan Alian mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kecamatan Alian berperan sebagai perangkat daerah yang mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Alian.
Fungsi Kecamatan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Alian menyelenggarakan fungsi:
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan Alian.
-
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
-
Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
-
Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kecamatan Alian.
-
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
-
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
-
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, termasuk mendukung tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang belum dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan.
-
Perencanaan, pengoordinasian, pengendalian, dan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
-
Fasilitasi dan evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
-
Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk mendukung penguatan perekonomian dan kemandirian desa.
-
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan.
Pelaksanaan Tugas untuk Masyarakat
Melalui tugas dan fungsi tersebut, Kecamatan Alian berkomitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif, tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kecamatan Alian juga terus mendorong koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perangkat daerah, serta seluruh unsur masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pelayanan publik diarahkan agar masyarakat memperoleh pelayanan administrasi dan pemerintahan secara lebih mudah, cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkoordinasi, Kecamatan Alian diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan masyarakat di tingkat wilayah, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
