FAQ Kartu Keluarga (KK)
FAQ Kartu Keluarga (KK)
- Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Kartu Keluarga (KK) Bagaimana jika KK kita rusak atau tidak terbaca dengan jelas?
Jawab : Bila KK rusak/tidak terbaca, maka dapat diberikan pengganti KK yang baru dengan syarat membawa KK yang rusak/tidak terbaca tersebut, dokumen pendukung (Buku nikah, KTP,Ijazah terakhir, Akte lahir) dan F102 dan F106 yang bisa diminta di desa/di download formulir di web https://kec-alian.kebumenkab.go.id/
- Bagaimana jika KK kita hilang?
Jawab : Lapor ke kepolisian , lalu datang ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dengan membawa dokumen pendukung yang kita miliki. (Buku nikah, KTP, Akte,Ijazah). guna untuk updet data terakhir. Bisakah Penduduk Luar Kabupaten Kebumen melakukan cetak ulang KK yang rusak/hilang? Jawab : Tidak bisa. Karena KK bukan berdomisili Kebumen.
- Bagaimana kalau NIK KTP-el atau Nomor KK kita tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/BPN/Lembaga lainnya?
Jawab : Silahkan WA ke Helpdesk Disdukcapil Kabupaten kebumen di 082138605201 atau datang ke Disdukcapil Kebumen untuk diupdate datanya dengan membawa Fc. KK dan KTP-el.
- Bagaimana caranya kita ingin melakukan perubahan data di KK ?
Jawab : Yaitu dengan membawa KK lama ,dokumen pendukung (Buku nikah, KTP,Ijazah terakhir, Akte lahir) dan F102 dan F106 yang bisa diminta di desa/di download formulir di web https://kec-alian.kebumenkab.go.id/
