Dasar Hukum
Dasar Hukum
DASAR HUKUM PPID
Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kecamatan Alian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Adapun dasar hukum pelaksanaan PPID adalah sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan, memberikan, dan menyampaikan informasi secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. -
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID pada badan publik. -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Pedoman tersebut mencakup tata kelola informasi dan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, penyediaan informasi publik, serta penyelenggaraan PPID di lingkungan pemerintahan daerah.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, PPID Kecamatan Alian berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah, cepat, tepat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pengawasan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kecamatan Alian – Sesarengan Mbangun Alian
Terbuka Informasinya, Meningkat Kepercayaan Masyarakat.
File Terkait:
-- UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-- PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik
-- Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
