Form Permohonan Keberatan
Form Permohonan Keberatan
PERNYATAAN PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan Keberatan Informasi Publik merupakan hak setiap pemohon informasi apabila merasa tidak memperoleh pelayanan atau informasi publik sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila, antara lain, permohonan informasi ditolak, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan, informasi tidak diberikan sesuai batas waktu, permohonan tidak ditanggapi, informasi yang diberikan dianggap tidak lengkap, atau terdapat alasan lain yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Keberatan disampaikan kepada Atasan PPID Kecamatan Alian melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pengajuan keberatan, pemohon perlu mencantumkan identitas, nomor pendaftaran permohonan informasi, alasan pengajuan keberatan, serta informasi atau pelayanan yang menjadi dasar keberatan.
Setiap permohonan keberatan akan diterima dan diproses secara transparan, objektif, profesional, dan akuntabel. Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Pengajuan keberatan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara internal dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian atas pelayanan informasi publik yang diberikan oleh badan publik.
Kecamatan Alian berkomitmen untuk menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Melalui mekanisme keberatan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan setiap permasalahan dalam pelayanan informasi dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan.
Kecamatan Alian – Sesarengan Mbangun Alian
Terbuka, Responsif, dan Akuntabel dalam Melayani Informasi Publik.
