RAPAT KOORDINASI SENSUS PENDUDUK 2020 DI KECAMATAN ALIAN
RAPAT KOORDINASI SENSUS PENDUDUK 2020 DI KECAMATAN ALIAN
Alian- Kamis, (20/02/2020) bertempat di Pendopo Kecamatan Alian diselenggaraan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020, Rapat di Ikuti Oleh Kepala Desa Se Kecamatan Alian
- SENSUS PENDUDUK
Pendataan penduduk /warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Data penduduk yang dikumpulkan dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Undang-Undang no. 16 Tahun 1997 tentang statistik.
- SENSUS PENDUDUK 2020 (SP2020)
Merupakan sensus penduduk ke-7. Tahun pelaksanaannya dimulai pada tahun 1961 sampai saat ini yaitu tahun 2020. Pada tahun 2020, 54 negara telah melakukan sensus penduduk secara serentak.
- TUJUAN SENSUS PENDUDUK 2020
Dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan di berbagai bidang antara lain Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Tenaga Kerja, dan Bidang lain.
- MANFAAT DATA HASIL SENSUS PENDUDUK 2020
Mengetahui kebutuhan infrastruktur seperti:
1. Jumlah dan fasilitas sekolah.
2. Jumlah dan fasilitas kesehatan.
3. Fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon dan internet yang memadai.
4. Dan infrastruktur lainnya.
- TAHAPAN PELAKSANAAN SP2020
Sensus penduduk dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1. SENSUS PENDUDUK ONLINE (SP Online)
Sensus penduduk online dimulai pada tanggal 15 Februari - 31 Maret2020. Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui: https://sensus.bps.go.id
2. SENSUS PENDUDUK WAWANCARA
Sensus penduduk wawancara ini dimulai pada tanggal 1-31 Juli 2020. Tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan daftar penduduk di Ketua SLS bersama petugas sensus.
2. Verifikasi lapangan oleh Ketua SLS dan petugas sensus.
3. Penduduk yang belum mengisi SP Online akan dikunjungi oleh petugas sensus.