Pindah Antar Kecamatan
Pindah Antar Kecamatan
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK
WNI ANTAR KECAMATAN
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
Persyaratan :
a. surat permohonan pindah antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.29 )
b. surat pengantar RT/RW
c. KK asli
d. KTP Asli
e. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Selesai di kecamatan
File Terkait:
-- Form F-1.29
---- Berita Terkait ----