Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
KETENTUAN UMUM :
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga
- ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
- Penerbitan KK baru : Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan :
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
2. Penerbitan KK karena Perubahan Data
Persyaratan :
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan (akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, pindah datang, dll.).
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Persyaratan :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Penyelesaian di kecamatan
- Terlambat 30 (tiga puluh) hari atau lebih melaporkan perubahan data dikenakan denda Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
File Terkait:
-- Form F-1.15-- Form F-1.01
-- Form F-2.01
-- Form F-1.16
-- Form F-2.29
-- Form F-1.05
---- Berita Terkait ----