Akta Kematian
Akta Kematian
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
a. Surat pengantar Kepala Desa
b. Blanko resmi DISPENDUKCAPIL yang telah diisi beserta lampirannya
c. Surat Keterangan Kematian dari puskesmas/rumas sakit
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke Dispendukcapil
---- Berita Terkait ----