Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah
Layanan Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah merupakan layanan yang berkaitan dengan permohonan izin perkawinan bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimum perkawinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan dispensasi nikah diajukan kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecamatan Alian membantu memberikan informasi dan pelayanan administrasi yang diperlukan masyarakat sesuai dengan kewenangan kecamatan, termasuk memberikan arahan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan dispensasi nikah.
Masyarakat yang membutuhkan layanan ini diharapkan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Informasi yang lengkap dan dokumen yang sesuai akan membantu proses pengajuan berjalan lebih tertib dan lancar.
Adapun Dokumen yang harus dilengkapi :
- Persyaratan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah
- Formulir Permohonan Kehendak Nikah
- Formulir Pengantar Nikah
- Formulir Surat Persetujuan Calon Pengantin Surat Izin Orang Tua
- Surat Keteragan Wali Nikah
- Surat Pernyataan Status Pemohon FC KTP el Orang Tua, Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon
- Fotocopy Ijazah Pemohon
- Formulir Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa Butkti Surat Perceraian jika suda pernah menikah
- Dispensasi Nikah diberikan kepada Catin dengan waktu pelaksanaan kurang dari 10 hari kerja
Catatan: Penetapan dispensasi nikah merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Kecamatan berperan dalam memberikan pelayanan dan informasi administrasi sesuai kewenangannya.
Melalui pelayanan yang informatif, mudah dipahami, dan responsif, Kecamatan Alian berkomitmen membantu masyarakat memperoleh informasi administrasi secara jelas serta mendukung tertibnya proses pelayanan publik.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
