Cetak KTP-el
Cetak KTP-el
Syarat Pencetakan KTP-el
Untuk mengajukan pencetakan KTP-el, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti golongan darah.
- KTP-el asli untuk penggantian atau pencetakan ulang.
Jika KTP-el hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Masyarakat diharapkan membawa persyaratan secara lengkap agar proses pelayanan pencetakan KTP-el dapat berjalan mudah, cepat, dan tertib.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
---- Berita Terkait ----
