Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas bagi anak yang memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik. Untuk penerbitan KIA, persyaratan dibedakan berdasarkan usia anak:
Usia 0–5 Tahun
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Akta Kelahiran.
Usia 5–16 Tahun
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Akta Kelahiran.
-
Pas foto anak.
Cara Pengajuan KIA
Penerbitan KIA di Kecamatan Alian dapat dilakukan melalui beberapa pilihan layanan:
-
Offline — datang langsung ke Kantor Kecamatan Alian.
-
Online — menghubungi Nomor Pelayanan Kecamatan Alian 087865850478.
-
Kolektif — pengajuan secara bersama-sama melalui Desa atau Sekolah.
Pastikan persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan KIA dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan tertib.
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
