Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Persyaratan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Smartphone yang dapat digunakan untuk mengunduh dan menjalankan aplikasi IKD.
- KTP-el sebagai identitas penduduk.
- Wajib datang sendiri, karena proses aktivasi IKD dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan.
Pastikan smartphone dalam kondisi aktif dan dapat digunakan untuk proses aktivasi. Masyarakat diharapkan membawa persyaratan secara lengkap agar pelayanan dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan tertib.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian — Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
---- Berita Terkait ----
