Penerbitan Akta Kelahiran
Penerbitan Akta Kelahiran
Syarat Penerbitan Akta Kelahiran
Untuk mengajukan penerbitan Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
-
Formulir F-2.01 yang telah berstempel. Formulir dapat diperoleh melalui Pemerintah Desa atau diunduh pada sub menu Form Persyaratan.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan yang telah berstempel.
-
Fotokopi KTP-el Ayah dan Ibu dengan status perkawinan tercatat kawin.
-
Fotokopi KTP-el 2 orang saksi yang berdomisili dalam satu desa dengan pemohon.
-
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan sampai dengan halaman yang terdapat stempel KUA. Nama Ayah dan Ibu harus sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah mencantumkan nama bayi.
Masyarakat diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan data antar-dokumen sesuai untuk memperlancar proses penerbitan Akta Kelahiran.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
