Pindah Antar Kecamatan,
Pindah Antar Kecamatan,
Syarat Pindah Antar Kecamatan
Bagi masyarakat yang akan mengajukan pindah domisili antar kecamatan, perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
-
Formulir F-1.03 yang telah mendapatkan stempel dari Desa.
-
Kartu Keluarga (KK) asli.
-
Fotokopi Buku Nikah dan Akta Kelahiran sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.
-
Alamat email dan nomor HP aktif untuk mendukung proses pelayanan dan penyampaian informasi.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses pengajuan pindah antar kecamatan dapat berjalan mudah, cepat, dan tertib.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
---- Berita Terkait ----
