Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK)
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Untuk mengajukan pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Dokumen pendukung, antara lain:
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Bukti golongan darah.
- Apabila menambahkan anggota keluarga berupa anak, lampirkan persyaratan sesuai ketentuan penerbitan Akta Kelahiran.
- Apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, lampirkan persyaratan sesuai ketentuan penerbitan Akta Kematian.
- Kartu/Bukti Golongan Darah bagi anggota keluarga yang telah berusia lebih dari 17 tahun.
Masyarakat diharapkan memastikan dokumen persyaratan lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses pelayanan KK dapat berjalan mudah, cepat, dan tertib.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
---- Berita Terkait ----
