Kegiatan Intensifikasi PBB di Wilayah Kecamatan Alian
Kegiatan Intensifikasi PBB di Wilayah Kecamatan Alian
Alian 21 Mei 2026
Kegiatan Intensifikasi PBB di Wilayah Kecamatan Alian
Pemerintah Kecamatan Alian melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah, yaitu Desa Kaliputih, Desa Surotrunan, dan Desa Seliling. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan PBB serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Melalui kegiatan intensifikasi ini, dilakukan koordinasi dan monitoring bersama pemerintah desa guna memastikan pendataan, penagihan, serta penyampaian informasi kepada wajib pajak dapat berjalan dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi capaian penerimaan PBB di masing-masing desa.
Diharapkan melalui intensifikasi PBB ini, target penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Alian dapat tercapai secara optimal serta mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesarengan Mbangun Alian”
