Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Surotrunan
Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Surotrunan
Alian – Pemerintah Desa Surotrunan menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengisi formasi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Dusun Jaganayan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Surotrunan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Alian, Pemerintah Desa Surotrunan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta peserta undangan lainnya.
Dalam sosialisasi disampaikan informasi mengenai tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, persyaratan calon, mekanisme seleksi, hingga tugas dan tanggung jawab Tim Penjaringan dan Penyaringan. Tim yang dibentuk nantinya akan bertugas melaksanakan seluruh rangkaian proses seleksi secara profesional, independen, dan akuntabel.
Pembentukan tim dilakukan melalui mekanisme musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim yang telah terbentuk diharapkan mampu menjalankan tugas secara jujur, adil, dan terbuka sehingga menghasilkan calon perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengisian formasi Kepala Seksi Kesejahteraan diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan di bidang kesejahteraan masyarakat, termasuk mendukung pelaksanaan program sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan kemasyarakatan. Sementara itu, pengisian jabatan Kepala Dusun Jaganayan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat kewilayahan serta mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Surotrunan berharap seluruh tahapan seleksi dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan perangkat desa yang profesional serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
