Rapat Teknis Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2022 Dan Rakor PKPM Kabupaten Kebumen Di PAP Krakal Kec. Alian.
Rapat Teknis Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2022 Dan Rakor PKPM Kabupaten Kebumen Di PAP Krakal Kec. Alian.
Kamis 19 Mei 2022
Rapat Teknis Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2022
Dan Rakor PKPM Kabupaten Kebumen
Di PAP Krakal Kec. Alian.
Hadir :
1. Sekdin Dinas PMD.
2. Camat Alian.
3. Sekcam Alian.
4. Kabid Administrasi Desa Dinas PMD.
5. Kasi PM Kecamatan Se Kabupaten Kebumen.
Sambutan Camat Alian H. Kinanto, S.IP.
Luas wilayah Kab. Kebumen 1.281 km* dengan 31,03 % sawah, 68,97 % lahan kering. Jumlah penduduk 57 ribu jiwa, yang sudah vaksin 36 ribu jiwa, +_ 21 ribu jiwa adalah perantau. Segi geografis sepertiganya adalah lahan pertanian sawah, selebihnya lahan kering atau pegunungan yang bisa untuk perkebunan atau tanaman tahunan.
Ini menjadi tantangan bagi kita, terutama bagi kaum Pemberdayaan Masyarakat.
Potensi sumber daya alam seperti sawah sudah ditopang melalui irigasi waduk wadaslintang dan sumber2 kecil lain.
Sumber daya alam berupa tanah kering hanya untuk perkebunan atau ditanami tanaman keras dengan jangka waktu minimal 5 th.
Investasi dari luar minim sekali.
Yang bisa menjawab semua ini adalah investasi yang hadir melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan program2 yang kita luncurkan lewat Pemberdayaan Masyarakat yang langsung ke Pemerintah Desa, seperti infrastruktur, penopang ekonomi dan kegiatan yang lain.
Kegiatan ini sesuai dengan Visi Misi Bupati Kebumen yaitu " SEMARAK ", Semakin Sejahtera, Mandiri Berakhlak Bersama Rakyat.
Sambutan Sekdin PMD Ibu Hj Dra, Farita Listiyati, M. Si
Masih suasana sawal Ibu Sekdin PMD mewakili Dinas PMD dan jajarannya mengucapkan minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir dan batin secara pribadi maupun kedinasan.
Secara umum setiap pengajuan harus dicek, bagi yang belum betul harus direfisi baik dari Desa ke Kevamatan diyeruskan ke Dinas PMD, terus diajukan ke KPPD. Apabila satu kelimpok diajukan ke BPKPD salah satu ada yang direfisi, maka satu kelompok itu harus tertunda pencairannya, dan apabila pengajuan ke BPKPD tidak ada refisi maka langsung cair.
Kalau ada permasalahan jangan langsung lapor ke lapor cepat bupati, coba lapor dulu kepada yang menangani.
Ini perlu ada komunikasi setiap saat antara Kasi PM Kecamatan dan Pemerintahan Desa, demi terwujudnya kelancaran pekerjaan kita.