Pariwara Anti Korupsi
Pariwara Anti Korupsi
PARIWARA ANTI KORUPSI
Kecamatan Alian Tolak Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar
Korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar merupakan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kecamatan Alian berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel. Setiap aparatur wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan, tanpa meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat tidak perlu memberikan uang, hadiah, bingkisan, atau pemberian lainnya untuk mendapatkan pelayanan. Pelayanan administrasi di Kecamatan Alian dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Mari bersama-sama membangun budaya antikorupsi dengan:
- Tolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.
- Jangan memberi imbalan kepada petugas untuk mempercepat atau mempermudah pelayanan.
- Berani melapor apabila menemukan dugaan korupsi, gratifikasi, atau pungutan liar.
- Jaga integritas demi pelayanan publik yang bersih dan terpercaya.
Jangan beri ruang untuk korupsi.
Jangan takut melapor.
Bersama wujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Kecamatan Alian
Sesarengan Mbangun Alian
