Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kecamatan Alian
Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kecamatan Alian
Alian, Jum'at 17/03/2023, Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan di Pendopo kecamatan Alian, yang di Hadiri Camat Alian, Kapolsek Alian, koramil, Kasi PM dan Kasi pemerintahan dan undangan yang di hadiri kepala Desa Se kecamatan Alian.
Dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 3 Bupati mendelegasikan kewenangan pembinaan aparatur pemerintah desa kepada Camat dalam hal pemberian rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 5
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan
File Terkait:
-- Perda No 11 Tahun 2016-- Perda no 18 Tahun 2021