KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA (Kartu Identitas Anak)
Haaayy Sedulur Alian. .
Info Minhu hari ini. .
Yuk yg mempunyai anak dibawah usia 17 tahun untuk pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak).
Caranya gampang banget, tinggal datang langsung ke Kantor Kecamatan Alian dengan membawa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, bagi anak diatas 5 tahun dilampiri Foto.
---- Berita Terkait ----
