Alur/Tata Cara Pengaduan
Alur/Tata Cara Pengaduan
Alur Pengaduan Kecamatan Alian
Kecamatan Alian menyediakan alur pengaduan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, laporan, saran, maupun masukan terkait pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun tahapan pengaduan meliputi:
-
Penyampaian Aduan
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui media atau kanal pengaduan yang tersedia. -
Penerimaan dan Pencatatan
Petugas menerima dan mencatat aduan yang disampaikan oleh masyarakat. -
Verifikasi Aduan
Aduan diperiksa untuk memastikan informasi yang disampaikan jelas, lengkap, dan sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan. -
Tindak Lanjut
Aduan diteruskan kepada petugas atau pihak yang berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan. -
Penyampaian Hasil
Hasil tindak lanjut atau informasi perkembangan pengaduan disampaikan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. -
Penyelesaian
Pengaduan dinyatakan selesai setelah dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan permasalahan yang dilaporkan.
Masyarakat diharapkan menyampaikan pengaduan dengan identitas dan informasi yang benar, kronologi yang jelas, serta bukti pendukung apabila tersedia. Partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Alian.
Informasi lebih lanjut:
Pelayanan Kecamatan Alian
087865850478
Kecamatan Alian
Cepat Melayani, Ramah Sepenuh Hati.
