Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025 di Desa Krakal
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025 di Desa Krakal
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025 di Desa Krakal, Dihadiri dan dibuka oleh Camat Alian Andri Kurniawan S.STP beserta Forkompimcam Alian Kapolsek , Danramil, UPT Puskesmas , BPP pertanian dan BPD, RW RT serta Tokoh masyarakat Desa Krakal.
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan terperinci, diharapkan proses penyusunan RKP Desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran